Kepala Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sengkang melaksanakan pertemuan koordinasi dengan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Watampone dan Badan Pengelolaan Keuangan dan Pajak Daerah (BPKPD) Kabupaten Wajo di Jalan Lamaddukkelleng No. 1, Sengkang (Rabu, 7/2). Tujuan dari pertemuan ini adalah untuk melakukan rekonsiliasi pajak pusat yang telah dipotong atau dipungut oleh Bendahara Umum Daerah (BUD) Kabupaten Wajo.
Kegiatan ini sebagai tindak lanjut dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 233/PMK.07/2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139/PMK.07/2019 Tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, Dan Dana Otonomi Khusus.
Pada kesempatan ini KPPN Watampone, BPKPD Kabupaten Wajo dan KP2KP Sengkang melaksanakan penandatangan Berita Acara Rekonsiliasi pajak-pajak Pusat Kabupaten Wajo dimana ini akan menjadi salah satu dasar penyaluran Dana Bagi Hasil Pajak Bumi dan Bangunan (DBH PBB) dan Pajak Penghasilan (DBH PPh) oleh Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK). Data pajak yang direkonsiliasi terdiri dari PPh Pasal 21, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, PPh Final, dan PPN Dalam Negeri.
Pihak KP2KP Sengkang Riza Kurniawan, menyampaikan terima kasih atas kerja sama dari BPKPD Kabupaten Wajo yang terus mendukung KPP Pratama Watampone dalam turut serta dalam mengamankan penerimaan negara lewat pelaksanaan pemotongan dan pemungutan serta pengawasan terhadap pengelolaan belanja daerah.
“Semoga kerja sama dan sinergi ini terus berkelanjutan dalam rangka mengamankan penerimaan negara guna mewujudkan Pajak Kuat APBN Sehat dan tentunya itu akan memberikan dampak positif juga untuk pembangunan Kabupaten Wajo yang kita cintai ini ,’’ ungkap Riza.
Pewarta: Achmad Ichsan Sutama |
Kontributor Foto: Achmad Ichsan Sutama |
Editor: Muhammad Irfan Nashih |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 13 kali dilihat