
Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Majene didampingi Kepala Seksi Pelayanan KPP Pratama Majene dan Kepala Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Mamasa mengadakan pertemuan dengan perwakilan Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Mamasa (Selasa, 2/8). Pertemuan kedua belah pihak berlangsung di Kantor Bupati Mamasa, Jalan Poros Mamasa, Osango, Kabupaten Mamasa.
Dalam kesempatan ini, rombongan disambut langsung Sekretaris BPKD Kabupaten Mamasa Cyntia. Ia menyampaikan ucapan terima kasih kepada pihak KPP Pratama Majene karena telah menyempatkan diri untuk mengunjungi Kabupaten Mamasa.
Kepala KP2KP Mamasa Mustofah kemudian menjelaskan secara singkat mengenai ketentuan terbaru yakni PMK-58 Tentang Penunjukan Pihak Lain Sebagai Pemungut Pajak dan Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, dan/atau Pelaporan Pajak Yang Dipungut Oleh Pihak Lain Atas Transaksi Pengadaan Barang dan/atau Jasa Melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah dan PMK-59 Tentang Perubahan atas PMK-231 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Pendaftaran dan Penghapusan NPWP, Pengukuhan dan Pencabutan PKP, serta Pemotongan dan/atau Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak bagi Instansi Pemerintah.
Mustofah menjelaskan bahwa ketentuan tersebut terbit untuk merespon adanya perkembangan transaksi pengadaan barang dan/atau jasa yang dilakukan lewat sistem informasi pengadaan pemerintah atau marketplace pengadaan dan ritel daring pengadaan sehingga DJP perlu memberikan kepastian hukum dan kemudahan pemenuhan administrasi perpajakan.
“Pertemuan ini juga dilangsungkan guna melakukan pertukaran data dan informasi sesuai dengan perjanjian kerja sama dengan pemerintah daerah Kabupaten Mamasa sekaligus agar terjalin hubungan yang baik dengan BPKD selaku mitra utama kami di daerah,” pungkas Adhiatera.
Pewarta: Andi Ahmad Fadhil Rahman |
Kontributor Foto: Wahyu Tio Kurniawan |
Editor: Satrio Ramadhan, Arif Miftahur Rozaq |
- 14 kali dilihat