
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Sorong mengunjungi Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Sorong dan Bank Papua Cabang Kota Sorong untuk berkoordinasi dalam rangka pengamanan penerimaan pajak dari Wajib Pajak Bendahara di Kota Sorong, Provinsi Papua Barat (Selasa, 4/10). Pada kunjungan ini, KPP Pratama Sorong diwakili oleh Edi Prasetyo (Kepala Seksi Pengawasan VI), Reza Raditya (Kepala Seksi Pelayanan), dan Ricky Irawan Gutu (Account Representative).
Tim KPP Pratama Sorong mengawali kegiatan yang berlangsung dari 10.00 s.d. 12.00 WIT ini dengan mengunjungi Bank Papua Cabang Kota Sorong. Dalam kesempatan tersebut, Reza Raditya melakukan konfirmasi atas informasi dari beberapa Wajib Pajak rekanan Pemerintah Daerah mengenai adanya penolakan Bank Papua atas billing pembayaran pajak yang dibuat atas nama bendaharawan sebagai implementasi dari PMK-59/PMK.03/2022.
Menanggapi hal tersebut, Lili, salah seorang petugas Bank Papua, mengatakan bahwa kekeliruan tersebut memang terjadi di awal pemberlakuan PMK-59/PMK.03/2022 mengingat belum adanya sosialisasi baik dari Bank Papua Pusat maupun Pemerintah Daerah. “Bank Papua cabang Kota Sorong sudah memperoleh penjelasan dari BPKAD Kota Sorong terkait implementasi PMK-59/PMK.03/2022 sehingga permasalahan tersebut sudah tidak terjadi lagi,” ungkap Lili.
Setelah dari Bank Papua, Tim KPP Pratama Sorong melanjutkan kegiatan dengan mengunjungi BPKAD Kota Sorong. Pada kunjungan tersebut, Edi Prasetyo menyampaikan perlu adanya mitigasi risiko penumpukan penyetoran pajak yang kerap terjadi di akhir tahun anggaran sehingga dapat dirumuskan langkah-langkah antisipasi agar penyetoran pajak tidak mengalami hambatan yang berarti.
Sekretaris BPKAD Kota Sorong, Sarah, menanggapi hal tersebut dengan menyampaikan bahwa tahun ini Kota Sorong telah mengimplementasikan CMS (Case Management System) yang dikembangkan Bank Papua sehingga penumpukan penyetoran pajak yang biasa terjadi pada setiap akhir tahun diharapkan tidak terjadi lagi di tahun 2022 ini. “Saya tetap berharap agar KPP Pratama Sorong dapat terus melakukan asistensi terutama kepada bendahara setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kota Sorong khususnya terkait penerapan PMK-59/PMK.03/2022 maupun tata cara perpajakan lainnya,” pungkas Sarah di akhir diskusi dengan KPP Pratama Sorong.
Pewarta: Reza Raditya |
Kontributor Foto: Ricky Irawan Gutu |
Editor: Bayu Kristianto |
- 41 kali dilihat