Sesaat setelah resmi diterbitkannya Keputusan Direktur Jenderal Pajak nomor KEP-71/PJ/2026 tentang Kebijakan Perpajakan sehubungan dengan Implementasi Sistem Inti Administrasi Perpajakan dalam rangka Penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan Tahun Pajak 2025, jam layanan tambahan mulai pukul 16.00 hingga 21.00 WIB tetap lanjut dibuka untuk wajib pajak badan serta orang pribadi yang masih berkesempatan melaksanakan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan via Coretax DJP dengan asistensi langsung dari satuan petugas (satgas) di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Sidoarjo Utara, Kabupaten Sidoarjo (Kamis, 30/4/2026).

Kepala KPP Pratama Sidoarjo Utara, Nanik Triwahyuningsih, beserta seluruh jajaran anggotanya berkomitmen mendampingi wajib pajak yang sudah rela mengantre hingga malam hari untuk bisa menuntaskan kewajiban pelaporan SPT Tahunan dengan rasa aman dan tepat waktu. 

"Meski baru saja secara resmi terbit kebijakan relaksasi pelaporan SPT Tahunan Tahun Pajak 2025 bagi wajib pajak badan hingga paling lambat tanggal 31 Mei 2026, kami berupaya semaksimal mungkin untuk tetap mengawal wajib pajak dalam melaksanakan pelaporan SPT Tahunan tepat waktu sesuai batas akhir normal sebelum adanya relaksasi," ungkap Nanik.

Richardus Patmodjo Hernugroho selaku Kepala Seksi Pelayanan juga turut berjaga di garda terdepan untuk memastikan tidak ada kendala dalam asistensi pengisian SPT Tahunan melalui Coretax DJP.

"Layanan asistensi ekstra secara tatap muka ini kami fokuskan utamanya kepada para wajib pajak orang pribadi yang masih berusaha melaporkan SPT Tahunan lewat Coretax DJP di malam terakhir jatuh tempo pelaporan. Adapun wajib pajak badan yang belum menuntaskan pelaporan SPT Tahunan Tahun Pajak 2025 hingga detik terakhir malam ini masih bisa sedikit lega karena mendapatkan masa relaksasi sampai dengan tanggal 31 Mei 2026," tegas Richard.

Pewarta: Wahyu Eka Nurisdiyanto
Kontributor Foto: Lucky Pratiwisari
Editor: Wahyu Eka Nurisdiyanto

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.