
Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Banawa kembali menggelar sosialisasi terkait kewajiban perpajakan dalam pengelolaan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) kepada bendahara desa di Kecamatan Banawa Selatan, Sulawesi Tengah. Sosialisasi tersebut bertempat di Gedung Koperasi Banawa Selatan pukul 09.00 WITA hingga selesai (Senin, 13/11). Sosialiasai diikuti oleh lebih dari dua puluh bendaharawan dan operator yang berasal dari sembilan desa di Kecamatan Banawa Selatan.
Kepala KP2KP Banawa Amor Palulu dan Penyuluh KP2KP Banawa Syaiful Shafwan Umar bertindak menjadi narasumber dalam sosialisasi ini. Adapun materi yang disampaikan terkait dengan hak dan kewajiban bendahara desa selaku pengelola ADD dan DD yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK.59/PMK.03/2022. Peraturan tersebut membahasa tentang Pemotongan dan/atau Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak bagi Instansi Pemerintah.
Sosialisasi kembali diadakan sebagai tindak lanjut dari keluhan beberapa bendahara desa baru di Kecamatan Banawa Selatan yang belum memahami sepenuhnya terkait dengan kewajiban perpajakan dalam pengelolaan ADD dan DD. Masih banyak bendahara desa yang salah melakukan pemotongan pajak atas transaksi tertentu seperti transaksi pembelian makan minum dan lainnya. Petugas menjelaskan secara detail terkait dengan kewajiban pemotongan dan pemungutan pajak oleh bendahara desa selain itu petugas juga memberikan contoh kasus guna memperdalam pemahaman para bendahara desa serta memberikan rangkuman kewajiban perpajakan bendahara beserta excel hitung pajak otomatis. Petugas juga mempertegas bahwa bendahara desa juga berkewajiban membuat bukti potong secara elektronik yang akan diberikan kepada rekanan dengan cara mengakses laman ebupotip.pajak.go.id.
Yusran, Camat Banawa Selatan, menyambut baik sosialisasi yang diadakan oleh KP2KP Banawa. Amor Palulu berharap setelah dilakukan sosialisasi ini, para bendahara desa di Kecamatan Banawa Selatan lebih memahami hak dan kewajiban perpajakan yang dimiliki serta meminimalisir terjadinya kesalahan dalam memungut atau memotong pajak.
Pewarta: Nadhia Arifa Rahmah |
Kontributor Foto: Talitha Karindra Anandadin |
Editor: Syafa'at Sidiq Ramadhan |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 12 kali dilihat