Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bontang menyelenggarakan kelas pajak untuk pertama kalinya di tahun 2021 di Bontang (Selasa, 21/1). Mengusung bahasan seputar Pembuatan Bukti Potong Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Formulir 1721-A2, 33 Bendahara dari Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) se-Kota Bontang mengikuti acara yang diselenggarakan secara daring dari KPP Pratama Bontang, Bontang, Kalimantan Timur.

Kepala KPP Pratama Bontang Hanis Purwanto membuka dengan sambutan, "Saya berharap agar Bendahara dari tiap SKPD dapat membuat Bukti Pemotongan PPh pegawai dengan cepat dan tepat. Hal ini  dilakukan demi mencegah keterlambatan dan mendukung pelaporan SPT Tahunan dimana Aparatur Sipil Negara di seluruh Indonesia wajib melaporkan SPT Tahunannya menggunakan e-Filing."

Setelah kelas pajak selesai dilaksanakan, peserta difasilitasi WhatsApp Group agar dapat berdiskusi dengan Account Representative (AR) terkait pembayaran dan pelaporan pajak dalam ruang chat tersebut. Narasumber yang merupakan AR Seksi Ektensifikasi dan Penyuluhan KPP Pratama Bontang mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan langkah KPP Pratama Bontang dalam mengawal pelaporan SPT Tahunan bagi Pegawai ASN maupun non organik di SKPD Kota Bontang.