
Kepala Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Ranai Agus Heryana melakukan kunjungan kerja ke Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Natuna di Ranai, Kepulauan Riau (Selasa, 27/7). Kunjungan ini bertujuan untuk berkoordinasi terkait pelaksanaan Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP) di Kabupaten Natuna.
“Dengan KSWP ini, DPMPTSP dapat mengecek validitas NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) pemohon layanan sekaligus mengecek pelaksanaan kewajiban pelaporan SPT Tahunan periode dua tahun terakhir pemohon, jika valid maka layanan dapat diberikan,” ujar Agus Heryana dalam perbincangannya dengan Kepala DPMPTSP Kabupaten Natuna Indra Joni.
KP2KP Ranai akan mendukung implementasi KSWP di Kabupaten Natuna. Dukungan tersebut antara lain berupa bimbingan teknis dan pendampingan terkait pelaksanaan KSWP di Kabupaten Natuna. “Ada beberapa pegawai yang mengalami rotasi, sehingga butuh dilakukan bimbingan teknis kepada pegawai baru,” ujar Indra Joni saat menyampaikan perlunya dukungan dari KP2KP Ranai.
KSWP merupakan salah satu langkah aksi pencegahan dan pemberantasan korupsi yang tertuang dalam Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2015 tentang Aksi dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2015. Implementasinya berupa validasi dan konfirmasi status wajib pajak sebelum mendapatkan layanan publik tertentu dari pemerintah daerah.
Menindaklanjuti Inpres Nomor 7 Tahun 2015 telah terbit landasan hukum pelaksanaan KSWP di pemerintah daerah yaitu Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 112 Tahun 2016 tentang Konfirmasi Status Wajib Pajak dalam Pemberian Layanan Publik Tertentu di Lingkungan Pemerintah Daerah. Permendagri ini mensyaratkan pemerintah daerah untuk melakukan KSWP sebelum memberikan layanan publik tertentu kepada masyarakat.
- 27 kali dilihat