
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kisaran mengirimkan sms blast kepada Wajib Pajak Badan untuk mengajak para wajib pajak segera melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Badan. Hal ini disampaikan Kepala Seksi Pelayanan Indah Ristianawati di KPP Pratama Kisaran, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara (Rabu, 14/4).
Sms blast ini dikirimkan ke nomor telepon seluler wajib pajak yang terdaftar di Sistem Informasi Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Indah menambahkan bahwa KPP Pratama Kisaran telah mengirimkan sms blast ke 3.600 Wajib Pajak Badan yang belum menyampaikan SPT Tahunan PPh sampai dengan tanggal 14 April 2021.
Pengiriman sms blast ini bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan pelaporan SPT Tahunan PPh Badan di wilayah kerja KPP Pratama Kisaran.
Adapun isi dari sms blast yang dikirimkan kepada wajib pajak adalah “Dukung pemerintah melawan Covid-19 dengan patuh pajak. Lapor SPT Tahunan PPh Badan Anda sebelum 30-04-2021. Info, hubungi KPPP Kisaran (082181268302).”
Lebih lanjut Indah menyampaikan bahwa sebelumnya KPP Pratama Kisaran telah mengirimkan sms blast imbauan pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi, dan hasilnya cukup memuaskan.
Pengiriman sms blast ini merupakan salah satu cara yang dipilih KPP Pratama Kisaran untuk meningkatkan kepatuhan pajak di wilayah kerja KPP Pratama Kisaran, selain tetap mengadakan kegiatan sosialisasi, kelas pajak, konsultasi, dan kegiatan lain dengan memanfaatkan media kehumasan KPP Pratama Kisaran.
- 88 kali dilihat