
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bantaeng berupaya meningkatan kepatuhan wajib pajak dengan mengirimkan sms blast kepada Wajib Pajak Badan. Hal ini disampaikan Kepala Seksi Pelayanan Sutrisno di KPP Pratama Bantaeng, Bantaeng (Senin, 19/4). Pengiriman sms blast ini bertujuan untuk mengajak para wajib pajak segera melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Badan.
Kepala KPP Pratama Bantaeng Wawan Ridwan berharap program ini dapat meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak Badan untuk melaporkan SPT Tahunan PPh tahun pajak 2020. Program sms blast ini sudah berjalan sejak 10 Februari 2017.
Sms blast ini dikirimkan ke nomor telepon seluler wajib pajak yang terdaftar di Sistem Informasi Direktorat Jenderal Pajak (SI DJP). Sutrisno menambahkan bahwa KPP Pratama Bantaeng telah mengirimkan sms blast ke 1.000 Wajib Pajak Badan yang belum menyampaikan SPT Tahunan PPh sampai dengan tanggal 19 April 2021.
Mengingat kondisi wilayah kerja KPP Bantaeng yang cukup luas yaitu Kabupaten Bantaeng, Kabupaten Jeneponto, Kabupaten Takalar, dan Kabupaten Gowa, serta masih kurangnya pemahaman wajib pajak akan media sosial, sms menjadi salah satu cara memperkenalkan berbagai layanan yang diberikan oleh KPP Pratama Bantaeng.
Adapun isi dari sms blast yang dikirimkan kepada wajib pajak adalah, "Yth. Bapak/Ibu wajib pajak, berdasarkan administrasi kami, Anda belum menyampaikan SPT Tahunan PPh. Segera lapor melalui djponline.pajak.go.id. Info 081144406807."
- 44 kali dilihat