Kanwil DJP Kepri menyelenggarakan edukasi pajak secara daring kepada Wajib Pajak Badan di Batam (Kamis, 29/4). Mengambil tema “Tata Cara Pengisian SPT Tahunan 1771 Wajib Pajak Badan”, menjadi salah satu upaya Kanwil DJP Kepri membantu wajib pajak untuk dapat memenuhi kewajiban perpajakannya.

Kegiatan ini dibagi kedalam dua sesi, yakni sesi pagi dan siang. Untuk sesi pagi, materi yang disampaikan adalah pengisian SPT Tahunan 1771 bagi Wajib Pajak Badan UMKM. Sementara pada sesi siang, dikhususkan kepada Wajib Pajak Badan yang menyelenggarakan pembukuan.

Penyuluh Pajak Ahli Madya Suyamto membuka kegiatan dengan menyampaikan maksud dan tujuan pelaksanaan edukasi pajak. Suyamto mengimbau kepada wajib pajak agar dapat melakukan penyampaian SPT Tahunan sebelum batas waktu penyampaian yaitu 30 April 2021.

Sebanyak dua belas peserta hadir mengikuti kegiatan kali ini. Peserta pun turut aktif mengikuti kegiatan dengan menyampaikan pertanyaan dan tanggapan secara langsung serta melalui kolom chat, baik di sesi pagi yang dinarasumberi oleh Penyuluh Pajak Ahli Muda Jendri Sunandar Saragih maupun sesi siang oleh Penyuluh Pajak Ahli Pertama Herman Eka Putra.

Pada akhir kegiatan edukasi pajak yang dipandu oleh Tim Penyuluh Pajak Indra Nurhafidh Hikmat, disampaikan juga nomor hotline yang dapat wajib pajak hubungi jika menemukan kendala lebih lanjut terkait pengisian SPT Tahunan. Indra juga menambahkan bahwa pelayanan di kantor pajak gratis, tidak dipungut biaya.