Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Pandeglang menyelenggarakan sosialisasi aplikasi Coretax DJP di Kantor Kecamatan Cikeusik, Kabupaten Pandeglang, Banten (Rabu, 6/8).

Kegiatan yang berlangsung sejak pukul 13.00 hingga 16.00 WIB ini diwakili oleh Kepala Seksi Pelayanan, dua penyuluh pajak, satu pelaksana, dan satu Account Representative Wilayah Kecamatan Cikeusik. Acara dibuka dengan sambutan hangat dari Camat Cikeusik, Wahyu dan Kepala Seksi Pelayanan, Widi Mursito yang menegaskan pentingnya literasi digital dalam pelaporan perpajakan.

Sosialisasi ini dihadiri oleh perwakilan dari 35 desa di Kecamatan Cikeusik. Masing-masing diwakili oleh lurah, bendahara, dan operator desa. Peserta antusias menyimak penjelasan materi tentang cara login, membuat billing, dan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa melalui aplikasi Coretax DJP.

“Materi ini sangat jelas dan membantu kami memahami proses pelaporan pajak secara digital,” ungkap Siti, bendahara dari salah satu desa di Cikeusik.

Kegiatan berlangsung lancar dengan sesi tanya jawab yang interaktif. Dalam sesi penutup, Widi mengimbau para peserta untuk memanfaatkan nomor kontak Helpdesk KPP Pratama Pandeglang. “Silakan hubungi Helpdesk kami jika ada kendala terkait penggunaan Coretax (DJP—red) ke depannya,” ujarnya.

Sosialisasi ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan perpajakan di kalangan aparatur desa di Kecamatan Cikeusik.

Pewarta: Mariskamila
Kontributor Foto: Katharina Situmorang
Editor: Satriyono Sejati

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.