Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Prabumulih bersama Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Prabumulih mengadakan Sosialisasi Kewajiban Perpajakan Pengawasan Dana Pemilu kota Prabumulih tahun 2023 di Aula Hotel Grand Nikita, Prabumulih, Sumatera Selatan (Senin, 5/6).
Sosialisasi yang dimulai pukul 16.00 WIB, diikuti oleh 28 anggota Bawaslu Kota Prabumulih sebagai peserta. Kegiatan dibuka oleh Kurniawan, S.Pd selaku Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi dan Diklat Bawaslu Kota Prabumulih dan pemberian materi dilakukan oleh Penyuluh Pajak, Suardi.
Suardi menjelaskan mengenai tata cara pemotongan dan pemungutan PPh bagi Instansi Pemerintah, pemungutan terkait dana Bawaslu, serta tata cara validasi NIK menjadi NPWP. Sosialisasi ini juga diakhiri dengan sesi tanya jawab.
Pewarta:Dyan Melisa |
Kontributor Foto:Dyan Melisa |
Editor:Teguh Budianto |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 30 kali dilihat