
Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Bintuhan melakukan kunjungan kerja ke Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Kaur yang bertempat di Desa Kepahyang, Kecamatan Tetap, Kabupaten Kaur, Bengkulu (Senin, 27/11).
Kunjungan ini dilaksanakan dalam rangka menyampaikan Surat Tindak Lanjut Setoran Pajak Dana Desa Tahun Pajak 2021 dan 2022. Surat tersebut disampaikan oleh pegawai KP2KP Bintuhan Yustika Astri dan Dwi Ardiansyah serta diterima langsung oleh pegawai Dinas PMD, Despi.
Surat tersebut berisi informasi jumlah setoran pajak yang telah dibayarkan oleh desa desa yang ada di Kabupaten Kaur selama tahun 2021 dan 2022. Ada beberapa desa yang memiliki setoran tahun 2021 dan 2022 dibawah rasio yang telah direncanakan. surat tersebut merupakan bentuk tindak lanjut dari adanya Perjanjian Kerja Sama antara Direktorat Jenderal Pajak, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, dan Pemerintah Daerah Kabupaten Kaur dalam rangka optimalisasi pemungutan pajak pusat dan pajak daerah di Kabupaten Kaur dan dalam rangka pengamanan penerimaan pajak tahun pajak 2023.
“Sebagai bendahara instansi pemerintah, setiap desa memiliki kewajiban membayar pajak atas penggunaan dana desa sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ungkap Yustika.
Pihak Dinas PMD diminta untuk ikut berperan dalam mengawasi pelaksanaan kewajiban perpajakan di tingkat desa.
“Melalui kunjungan ini, kami berharap kerja sama Dinas PMD ikut berperan dalam hal mengawasi penggunaan dana desa untuk memastikan kepatuhan dalam membayar pajak,” tambah Yustika.
“Baik Bu, kami teruskan terlebih dahulu ke atasan, kami usahakan bisa membantu sebisa kami,” tutur Despi.
Yustika juga berharap hal ini dapat memberikan dampak positif terhadap penerimaan negara baik penerimaan pajak pusat maupun pajak daerah serta dapat mempererat sinergi antar instansi pemerintah. Kegiatan tersebut ditutup dengan penandatanganan bukti penerimaan surat dan foto bersama.
Pewarta: Dwi Ardiansyah |
Kontributor Foto: Dwi Ardiansyah |
Editor: Raden Rara Endah P. |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 13 kali dilihat