Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Takalar melakukan kunjungan ke Inspektorat Daerah Kabupaten Takalar di Jl. Jend. Sudirman No. 28, Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan (Selasa, 11/04). Kunjungan tersebut dilakukan dalam rangka koordinasi pemenuhan kewajiban perpajakan 86 desa di Kab. Takalar, termasuk pembayaran pajak dan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Unifikasi.
Dalam kunjungan ini, Kepala KP2KP Takalar Creschenthum Srimariastuti Boroh bersama Pelaksana KP2KP Takalar Abd. Mushawwir bertemu langsung dengan Inspektur H. Yahe, S.Sos., M.Si. dan auditor Irban II Inspektorat Daerah Kabupaten Takalar Arif.
Auditor Irban II Inspektorat Daerah Kabupaten Takalar Arif menyampaikan terdapat 10 desa yang baru terbentuk di Kabupaten Takalar dan mereka sangat butuh informasi terkait kewajiban perpajakan bendahara desa.
Kepala KP2KP Takalar Creschenthum Srimariastuti Boroh secara langsung juga menyampaikan akan segera mengadakan sosialisasi kewajiban perpajakan bendahara desa pada bulan Mei tahun 2023 mendatang. Selanjutnya, KP2KP Takalar dan Inspektorat Daerah Kabupaten Takalar akan terus berkoordinasi dalam pengawasan pengelolaan keuangan desa dan pemenuhan kewajiban perpajakan bendahara desa di Kabupaten Takalar. Sosialisasi kewajiban perpajakan dan monev bendahara desa akan semakin digencarkan.
Pewarta: Fika Aulia Restiana |
Kontributor Foto: KP2KP Takalar |
Editor: Letna Helma Lantika Wisda |
- 34 kali dilihat