Kantor Pelayanan Pajak Pratama (KPP) Pratama Palopo menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Coretax yang ditujukan wajib pajak badan (Rabu, 18/9). Acara yang yang diadakan di Aula Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakak (KP2KP) Malili ini ditujukan untuk mengenalkan aplikasi dan alur proses bisnis yang diperbarui di Direktorat Jenderal Pajak kepada Wajib Pajak Kabupaten Luwu Timur.  Acara sosialisasi ini dihadiri oleh para pimpinan atau pengurus Wajib Pajak Badan yang ada di Kabupaten Luwu Timur.

Kegiatan sosialisasi ini menghadirkan beberapa Account Representative wilayah Kabupaten Luwu Timur dan Penyuluh Pajak KPP Pratama Palopo Abid Fauzan sebagai narasumber. Beliau menjelaskan bahwa Coretax merupakan sistem administrasi layanan DJP yang memberikan kemudahan bagi pengguna, baik internal maupun eksternal DJP. Ia juga menekankan bahwa Coretax yang merupakan sistem inti ini, nantinya diharapkan dapat mempermudah proses bisnis baik dari segi fiskus maupun wajib pajak sebagai pengguna. “Coretax merupakan aplikasi yang sedang kami kembangkan sebagai bagian dari pembaharuan yang terus dilakukan oleh DJP,” ungkapnya.

Narasumber memulai materi dengan menjelaskan fitur-fitur yang ada pada Coretax. Selain materi, Kegiatan sosialisasi ini juga memperlihatkan sekaligus mempraktikkan proses yang bisa dijalankan di aplikasi Coretax mulai dari proses penunjukan kuasa wajib pajak, pembuatan faktur pajak, deposit pajak, pembuatan e-Bupot, pelaporan SPT Masa Unifikasi hingga SPT Tahunan.

Coretax meningkatkan otomatisasi dan digitalisasi layanan administrasi perpajakan. Coretax mengintegrasikan berbagai layanan yang selama ini telah disediakan DJP seperti layanan pada DJP Online, e-Nofa, pembayaran, EoI dan lainnya dengan menyatukan layanan tersebut dalam satu Portal Wajib Pajak. Coretax juga memungkinkan wajib pajak dapat melihat seluruh transaksi (360-degree view) sehingga mempermudah wajib pajak melakukan pemenuhan hak dan kewajiban perpajakannya.

Sosialisasi Coretax ini menjadi langkah awal bagi DJP dalam mempersiapkan wajib pajak menghadapi implementasi Coretax yang akan dimulai pada tahun 2025. Diharapkan dengan adanya sosialisasi ini dapat mempermudah wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya

Pewarta: Nur Cahyo Wibowo
Kontributor Foto: Nur Cahyo Wibowo
Editor: Sumin

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.