Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sambas melaksanakan bimbingan teknis (bimtek) e-bupot SPT masa Unifikasi Instansi Pemerintah di Aula Kantor Desa Ratu Sepudak yang beralamat di Jalan Raya Kupak Rebung, Kecamatan Galing, Kabupaten Sambas (Senin, 29/11). Bimtek ini diikuti oleh 10 Kepala Urusan (Kaur) Keuangan dari pemerintah desa yang ada di wilayah Kecamatan Galing.

Kegiatan ini dimulai pada pukul 10.00 WIB. Setelah acara dibuka, dilanjutkan kata sambutan oleh Hendra, Kepala KP2KP Sambas. Hendra berharap dengan diadakannya bimtek e-bupot ini dapat meningkatkan pengetahuan bendahara desa khususnya terkait E-Bupot Unifikasi dan kebijakan perpajakan yang terbaru. Setelah itu acara dilanjutkan penyampaian materi.

Materi disampaikan oleh Sinta Bella Nurdianti, Pelaksana KP2KP Sambas. Dalam penyampaiannya Sinta menjelaskan terkait UU HPP (Undang-Undang Harmonisasi Perpajakan) mengingat pentingnya UU ini untuk diketahui oleh kaur keuangan desa. Kemudian dilanjutkan dengan penyampaian materi terkait E-Buput Unifikasi Instansi Pemerintah (IP).

Setelah itu, bimtek dilanjutkan dengan praktik penggunaan E-Bupot Unifikasi bersama dengan Andri, Kaur Keuangan Desa Ratu Sepudak sebagai contoh praktik penggunaan E-Bupot Unifikasi dan dilanjutkan dengan sesi tanya jawab.

Kegiatan ini bertujuan untuk mengedukasi bendahara desa agar tidak kesulitan dalam mengaplikasikan aplikasi e-bupot SPT masa unifikasi instansi pemerintah. Kegiatan ini juga dilaksanakan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.