KP2KP Nanga Bulik mengadakan sosialisasi tentang kewajiban instansi pemerintah desa yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 231/PMK.03/2019 di Lamandau (Rabu, 30/9). Bertempat di Kantor Kecamatan Delang Kabupaten Lamandau acara ini dihadiri oleh Kepala Seksi Pemerintahan Kecamatan Delang, Kepala KP2KP Nanga Bulik, serta perwakilan 10 Kepala Desa dan Kepala Urusan Keuangan Desa di Wilayah Kecamatan Delang. Materi yang disampaikan mencakup kewajiban penyetoran pajak dan juga tata cara pelaporan SPT Masa.

Acara sosialisasi ini dilaksanakan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19. Dengan diadakannya kegiatan ini diharapkan instansi pemerintah desa di Wilayah Kecamatan Delang dapat melaksanakan kewajiban perpajakan dengan baik dan tepat waktu.