Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bintan membuka layanan Pojok Pajak untuk pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan di Kawasan Pariwisata Treasure Bay, Kepulauan Riau (19/2).
Treasure Bay sebagai pengelola Crystal Lagoon yang merupakan kolam renang air asin terbesar se-Asia Tenggara dan ikon kebanggan Indonesia ini, memiliki perhatian khusus terhadap kepatuhan Surat Pemberitahuan (SPT) karyawannya. “Kepedulian tersebut diwujudkan dengan diadakannya kegiatan pelaporan SPT Tahunan masal bagi karyawan yang ada di lingkungan Treasure Bay,” ujar Penyuluh Pajak Meiradi yang menjadi salah satu narasumber.
Kegiatan yang berlokasi di ruang pertemuan Trasure Bay ini dibuka oleh Kepala Bagian Sumber Daya Manusia Treasure Bay Pardianawati selaku. Dalam sambutannya, wanita yang biasa disapa Nana ini menyampaikan kepada para karyawan untuk tertib lapor SPT sebagai bentuk kepatuhan dan menghindari sanksi adminstrasi. Pelaporan SPT Tahunan dipandu secara bersama-sama oleh Penyuluh Pajak KPP Pratama Bintan.
Seluruh peserta melaporkan SPT Tahunan tanpa kendala hingga menerima bukti lapor SPT secara online. Dalam hal terdapat kendala berupa lupa password, Electronic Filing Identification Number (EFIN) atau permasalahan lainnya petugas KPP membantu dengan sigap. Kegiatan yang dimulai sejak pukul 09.00 WIB berlanjut hingga sore hari yang terbagi menjadi beberapa sesi, membuktikan antusias dan semangat Wajib Pajak untuk lapor SPT Tahunan.
Pewarta:Desfa |
Kontributor Foto: Tasya |
Editor: M. Adhi Darmawan |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 181 kali dilihat