Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Semarang Timur membuka layanan konsultasi terkait pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Layanan konsultasi tersebut diberikan kepada karyawan di Rumah Sakit (RS) Telogorejo Semarang (Senin, 4/12).

KPP Pratama Semarang Timur bekerja sama dengan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Tengah I, KPP Pratama Semarang Tengah, dan KPP Pratama Semarang Selatan melakukan asistensi pemadanan NIK menjadi NPWP. Kegiatan ini ditujukan untuk percepatan dan optimalisasi kegiatan pemutakhiran data mandiri, yaitu implementasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Loket layanan konsultasi dibuka mulai hari Senin hingga hari Jumat pada tanggal 4 Desember 2023 sampai dengan 8 Desember 2023 di Ruang Rapat Lantai M RS Telogorejo. Masing-masing KPP diwakili oleh satu (1) petugas sehingga terdapat tiga (3) petugas yang berjaga setiap harinya dalam memberikan layanan ini. Diharapkan dengan dibukanya layanan konsultasi ini dapat memudahkan wajib pajak dalam melaksanakan pemadanan NIK menjadi NPWP.

 

Pewarta: Rimananda Andriani
Kontributor Foto: Rimananda Andriani
Editor:Yahya Ponco Aprianto

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.