Tim Penyuluh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Karawang bersama dengan Relawan Pajak Tax Center UNSIKA melaksanakan asistensi pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022 tentang NPWP Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah dan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi ke PT Inoac Polytechno Indonesia, Kab. Karawang (Kamis, 23/02).
Pelaksanaan asistensi pemadanan NIK menjadi NPWP dan pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi dilaksanakan di Aula PT Inoac Polytechno Indonesia.
Asistensi pemadanan NIK menjadi NPWP dan Lapor SPT Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi ini diramaikan oleh karyawan PT Inoac Polytechno Indonesia. Tim Penyuluh Perpajakan dan Account Representative (AR) Pajak Madya Karawang menjelaskan langkah dan tata cara pemadanan NIK menjadi NPWP sekaligus lapor SPT Tahunan melalui portal djponline.pajak.go.id.
Dengan adanya asistensi kegiatan ini, KPP Madya Karawang berharap wajib pajak dapat menambah pengetahuan serta keterampilan terkait pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakannya.
Pewarta: Rasika Isthigalih |
Kontributor Foto: Ananda Desi Eka Sari |
Editor: Mohamad Ari Purnomo Aji |
- 24 kali dilihat