Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Soreang menggelar sosialisasi pelaporan SPT Tahunan kepada karyawan PT. Eigerindo Multi Produk Industri (MPI) di Aula Eigerindo Jl. Raya Soreang KM. 11,5 No. 127A, Katapang, Kab. Bandung (Rabu, 24/3). Kegiatan ini diikuti oleh 27 karyawan perwakilan divisi dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.

PT Eigerindo menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Setiap pengunjung harus melakukan tes usap antigen terlebih dahulu yang telah disediakan oleh pihak Eigerindo. Hal ini untuk memberikan keamanan dan kenyamanan kepada karyawan saat kegiatan berlangsung.

Kegiatan yang berlangsung pukul 10.00-12.00 WIB ini dibuka oleh Irma Suryaningsih dari Bagian Keuangan PT Eigerindo MPI dan selanjutnya dipandu oleh Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi IV Wahyu serta Account Representative KPP Pratama Soreang Doddi Adi Nugroho.

Wahyu menyampaikan bahwa setiap Warga Negara yang telah mempunyai NPWP memiliki kewajiban yang telah diatur berdasarkan Undang-Undang.

”Saya sampaikan bahwa setiap warga Negara yang telah mempunyai NPWP memiliki dua kewajiban yaitu wajib membayar dan melaporkan pajaknya. Hal ini telah diatur dalam Ketentuan Umum Perpajakan (KUP),” ungkapnya.

Lebih lanjut, Doddi menjelaskan bahwa DJP telah memberikan kemudahan kepada wajib pajak dalam pelaporan SPT Tahunan saat ini.

”Lapor SPT Tahunan sekarang lebih mudah, cukup dengan gadget kita dapat melaporkan SPT secara online kapan pun dan di mana pun. Sebelum melaporkan SPT Tahunan, siapkan bukti potong pajak 1721-A1 yang telah diterbitkan oleh Bendahara,” tuturnya. (FM)