Tim Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Wajib Pajak Besar Tiga hadir memberikan edukasi dalam Focus Group Discussion bertajuk “Implementasi SPT Tahunan Badan dan Orang Pribadi Tahun 2025 melalui Coretax” kepada jajaran karyawan Pertamina Trans Kontinental Group di Hotel Trans Bandung, Kota Bandung (Jumat, 17/10).

Kegiatan yang berlangsung sejak Kamis, 18 Oktober 2025 ini bertujuan untuk memberikan pemahaman terkait perubahan tata cara pelaporan SPT tahunan badan dan orang pribadi yang kini dilakukan melalui Coretax DJP—sebuah sistem administrasi perpajakan modern yang dikembangkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

“Transformasi digital melalui Coretax DJP merupakan langkah besar DJP dalam mewujudkan pelayanan perpajakan yang lebih modern dan transparan. Melalui kegiatan ini, kami berharap, wajib pajak besar seperti PTK Group, dapat memahami dan siap mengimplementasikannya,” ujar Waryo, Kepala Seksi Pengawasan II, dalam sambutannya.

Materi edukasi disampaikan oleh Diah Fitriani dan Nidya Rezana Ifaria. Keduanya yang merupakan penyuluh pajak membahas tata cara pelaporan SPT tahunan orang pribadi dan badan melalui Coretax DJP.

Selama dua hari pelaksanaan, peserta mengikuti penjelasan dan simulasi langsung melalui aplikasi dummy. Beragam pertanyaan diajukan, mlai dari mekanisme pelaporan SPT suami-sitri, hingga teknis pengisian SPT Badan melalui Coretax DJP.

Pihak Pertamina Trans Kontinental Group yang diwakili oleh Margi Cahya Hidayat, vice president finance, menyampaikan apresiasi atas pendampingan dan edukasi yang diberikan. “Kami mengucapkan terima kasih kepada Tim KPP Wajib Pajak Besar Tiga yang telah hadir dan memenuhi undangan kami. Edukasi ini sangat membantu kami, semoga pelaporan pajak perusahaan maupun pribadi karyawan dapat berjalan dan minim kesalahan,” ujarnya.

Melalui kegiatan edukasi ini, KPP Wajib Pajak Besar Tiga menegaskan komitmennya untuk terus memberikan pendampingan dan layanan proaktif kepada wajib pajak besar dalam menghadapi transformasi digital perpajakan nasional.

Melalui penerapan Coretax DJP, seluruh wajib pajak, baik badan maupun orang pribadi, dapat semakin mudah, cepat, dan nyaman dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya.

Pewarta: Hana Afitara
Kontributor Foto: Hana Afitara
Editor:

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.