Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Samarinda Ilir menyelenggarakan sosialisasi perpajakan bersama karyawan hotel Mercure-Ibis Samarinda bertempat pada Ballroom Crystal II Hotel Mercure Samarinda, Jalan Mulawarman No 171, Kota Samarinda (Kamis, 19/05).

Edukasi terkait kewajiban perpajakan serta tata cara pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan dibawakan oleh Asisten Fungsional Penyuluh Pajak Amelia Liza dan didampingi oleh Tim Penyuluh Pajak yaitu Mohamad Agung dan Rachmatul Rizky.

Dimulai pada pukul 15.00 WITA, sebanyak 58 orang karyawan mengikuti sosialisasi perpajakan dengan antusias. Pada sambutannya, Talent and Culture Manager Hotel Mercure-Ibis I Nengah Arya Manik menyampaikan, “Sosialisasi perpajakan ini bertujuan memberikan pengetahuan kepada karyawan hotel selaku wajib pajak atas kewajiban perpajakan serta tata cara pelaporan SPT Tahunan.”

Selain materi mengenai kewajiban perpajakan dan tata cara pelaporan SPT Tahunan, Amelia Liza juga menjelaskan tentang mekanisme dan simulasi penghitungan dan pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 bagi karyawan. Pada sesi tanya jawab, para karyawan hotel Mercure-Ibis Samarinda mengajukan pertanyaan seputar komponen SPT Tahunan seperti Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), zakat, utang serta perlakuan tarif pajak terhadap Tunjangan Hari Raya (THR). Setelah sesi tanya jawab, dilanjutkan kegiatan asistensi pelaporan SPT Tahunan bagi karyawan hotel Mercure-Ibis Samarinda yang belum melakukan pelaporan SPT Tahunan.

Di akhir kegiatan, Tim Penyuluh Pajak juga menyampaikan tentang Program Pengungkapan Sukarela (PPS) yang dapat diikuti oleh wajib pajak hingga 30 Juni 2022. Terselenggaranya sosialisasi perpajakan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran wajib pajak atas kewajiban perpajakannya.