Karyawan Krisna Oleh-oleh Bali melaporkan SPT Tahunan Tahun Pajak 2020 menggunakan e-Filing pada laman djponline.pajak.go.id di Badung, Bali (Selasa, 30/3).

Pelaporan menggunakan e-Filing bagi karyawan Krisna Oleh-oleh dilakukan telah dilakukan selama beberapa tahun terakhir sebelum tanggal 31 Maret menggunakan gawai mereka masing-masing untuk mengakses laman djponline.pajak.go.id.

Sebagai pegawai swasta, karyawan Krisna Oleh-oleh Bali wajib menyampaiakan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi. Pegawai swasta yang tidak melakukan pekerjaan bebas akan diarahkan menggunakan formulir 1770 S maupun 1770 SS. Formulir 1770 S digunakan bagi karyawan yang mempunyai penghasilan bruto lebih dari enam puluh juta rupiah selama satu tahun pajak, sedangkan formulir 1770 SS digunakan bagi karyawan yang mempunyai penghasilan bruto di bawah enam puluh juta rupiah.

Tim dari Kantor Pelayanan Pajak Pratama Badung Selatan menemui karyawan Krisna Oleh-oleh Bali di tempat kegiatan usahanya. Dalam kesempatan ini Manajer Operasional Krisna Oleh-oleh Bali, Ayu Saraswati mengatakan bahwa dirinya sudah lapor SPT menggunakan e-Filing serta menyampaikan kemudahan dalam mengakses laman pajak.go.id dapat dilakukan tanpa terbatas waktu dan tempat.

Sembari menunjukkan bukti pelaporan SPT Tahunan, Ayu Saraswati mengajak wajib pajak untuk segera melaporkan SPT Tahunan, “Nih buktinya, lapor (pakai) e-Filing aja,” pungkas Ayu.