Karyawan Hotel FUGO Samarinda menghadiri kegiatan penyuluhan yang diberikan oleh Ikhwan Latief, Fungsional Penyuluh Pajak Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Samarinda Ulu di Hotel FUGO Samarinda Jalan Untung Suropati No. 8, Karang Asam Ulu, Sungai Kunjang, Kota Samarinda (Rabu, 24/1). Acara yang dimulai pukul 09.30 WITA ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman karyawan terhadap penerapan Tarif Efektif Rata-rata (TER) Pajak Penghasilan (PPh) 21 dalam pemotongan penghasilan karyawan setiap bulannya.
Selama acara berlangsung, Ikhwan Latief menjelaskan secara rinci tentang konsep Tarif Efektif Rata-rata PPh 21 dan bagaimana penerapannya dalam pemotongan Pajak Penghasilan karyawan. Sesi tanya jawab interaktif menjadi momen yang sangat bermanfaat, di mana para karyawan dapat mengajukan pertanyaan dan memberikan contoh-contoh penghasilan mereka untuk dianalisis secara langsung.
Karyawan Hotel FUGO Samarinda terlibat dalam diskusi yang tertib dan produktif, dengan memberikan beberapa pertanyaan terkait situasi pajak mereka masing-masing. Kegiatan ini tidak hanya memberikan pemahaman yang lebih baik terkait peraturan perpajakan, tetapi juga menciptakan kesempatan bagi karyawan untuk berinteraksi langsung dengan penyuluh dan mendapatkan jawaban atas pertanyaan mereka.
Sebagai upaya peningkatan literasi perpajakan, kegiatan ini diharapkan dapat membantu karyawan Hotel FUGO Samarinda dalam memahami dan mengelola kewajiban perpajakan mereka secara lebih efektif, menciptakan lingkungan kerja yang transparan dan berkontribusi pada kepatuhan perpajakan yang lebih baik.
Pewarta: Filipus Kelvin Moses Pasaribu |
Kontributor Foto: Filipus Kelvin Moses Pasaribu |
Editor: Mohamad Ari Purnomo Aji |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 22 kali dilihat