Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Bumiayu memberikan asistensi pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan melalui e-Filing kepada Wajib Pajak Orang Pribadi (Kamis, 16/3). Asistensi kali ini dikhususkan untuk pekerja di PT Bintang Indokarya Gemilang (BIG), Kecamatan Tanjung, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah.

Kegiatan diawali dengan proses aktivasi EFIN (Electronic Filing Identification Number), kemudian dilanjutkan dengan asistensi pelaporan SPT Tahunan melalui handphone masing-masing peserta kegiatan. 

“Asistensi ini bertujuan untuk pendampingan pelaporan SPT Tahunan bagi karyawan di PT BIG supaya tahun selanjutnya dapat melaporkan SPT Tahunan melalui e-filing secara mandiri” jelas Penyuluh KP2KP Bumiayu Eko Setyo Pramono. Eko juga menyampaikan batas waktu pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi sampai dengan tanggal 31 Maret, sedangkan untuk Wajib Pajak Badan sampai dengan tanggal 30 April.

Berjalan lancarnya kegiatan asistensi pelaporan SPT Tahunan ini dapat menjadi contoh bagi wajib pajak lain untuk segera melakukan pelaporan SPT Tahunan secara tepat waktu, mengingat batas waktu pelaporan SPT Tahunan semakin dekat.

 

Pewarta:Amalia Damayanti
Kontributor Foto: Amalia Damayanti
Editor:Dyah Sri Rejeki

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.