Merespons undangan dari PT Menara Perdana, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Badung Selatan hadir memberikan asistensi pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi dan aturan pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 bertempat di Ballrom Bali Holiday Inn Kuta, Kabupaten Badung, Bali (Jumat, 8/3).
Acara yang berlangsung dari pukul 10.00 hingga 12.00 WITA ini diikuti oleh puluhan karyawan Bali Holiday Inn dengan narasumber Penyuluh Pajak KPP Badung Selatan Lalu Mohamad Ramdi dan Ariyanto.
Sebelum bersama-sama melaporkan SPT Tahunan menggunakan e-Filing, Ramdi menjelaskan terlebih dahulu mengenai apa yang dimaksud dengan SPT Tahunan, penghasilan, objek pajak, penghasilan tidak kena pajak (PTKP), dan perubahan lapisan tarif pajak penghasilan. Selain itu Ramdi juga menjelaskan mengenai pemotongan PPh Pasal 21 menggunakan tarif efektif rata-rata (TER).
“Penetapan tarif terbaru ini merupakan simplifikasi cara penghitungan atas pemotongan PPh Pasal 21 melalui penggunaan tabel tarif efektif untuk menghitung kewajiban PPh Pasal 21 masa pajak selain masa pajak terakhir yakni masa pajak Januari s.d. November,” jelas Ramdi.
Setelah memberikan materi Ramdi dan Ariyanto memberikan asistensi mengenai pengisian SPT Tahunan secara elektronik kepada seluruh karyawan.
"Harapan penuh kepada beberapa karyawan dapat memahami edukasi yang diberikan, selain itu bagi yang menyempatkan hadir dalam sosialisasi secara tatap muka ini diharapkan menyalurkan sedikit pengetahuan kepada teman yang belum bisa hadir. Sehingga wajib pajak yang belum lapor dapat segera melaporkan kewajiban perpajakannya," tutup Ramdi.
Pewarta: Nurfajril Wafita Ihza |
Kontributor Foto: Ignatius Bambang |
Editor: Amin Singgih Krisna Wardana |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 14 kali dilihat