
Kepala Kepolisian Resor Tebing Tinggi Agus Sugiyarso bersama Wakapolres Sarponi menyampaikan SPT Tahunan melalui e-Filing didampingi oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Tebing Tinggi Womsiter Sinaga dan Kepala Seksi Ekstensifikasi dan Penyuluhan Bonatua Gultom di Kantor Kantor Kepolisian Resor Tebing Tinggi, Kota Tebing Tinggi (Rabu, 17/3).
Kapolres Agus Sugiyarso menyampaikan bahwa sekarang lapor SPT lebih mudah dan cepat, tidak perlu menggunakan kertas lagi dan bukti lapornya juga langsung dikirim ke e-mail sehingga tidak memakan banyak waktu. Kapolres juga mengimbau dan mengajak seluruh aparat kepolisian yang ada di Polres Tebing Tinggi untuk segera melaporkan SPT Tahunan sebelum batas akhir 31 Maret 2021.
Kepolisian Resor Tebing Tinggi meminta bantuan kepada seluruh stakeholder untuk mendukung pemerintahan yang jujur, adil dan transparan serta mendorong kesadaran untuk aktif dalam program pemerintahan menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM).
Sementara, Kepala KPP Pratama Tebing Tinggi Womsiter Sinaga mengatakan, audiensi ini dilakukan sebagai rangka pekan panutan pelaporan SPT tahunan kepada Kapolres Tebing Tinggi beserta seluruh jajarannya.
“Harapan kami, setelah Bapak Kapolres melakukan kewajiban pelaporan SPT Tahunan-nya, seluruh jajaran kepolisian yang ada di Polres Tebing Tinggi sudah harus melaporkan SPT Tahunan 2020, jangan sampai lewat tanggal 31 Maret 2021," jelas Womsiter Sinaga.
- 29 kali dilihat