
Kepala Kepolisian Resor Sekadau, AKBP K.Tri Panungko, S.I.K., M.M., mengimbau kepada seluruh rekan-rekan aparat kepolisian di Kabupaten Sekadau untuk taat membayar pajak dan melaporkannya dalam Surat Pemberitahuan Pajak (SPT) Tahunan PPh tahun 2021 sebelum tanggal 31 Maret 2022 (Selasa, 25/1).
Tri Panungko Adi di dalam ruang kerjanya, menjelaskan bahwa kegiatan pelaporan SPT Tahunan ini merupakan hak dan kewajiban seluruh aparat kepolisian, baik bagi seluruh Polisi, ASN maupun bukan ASN di lingkungan Polres Sekadau setiap tahunnya.
Menurut Tri Panungko, salah satu manfaat pajak adalah untuk pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, serta penegakan hukum. ”Pembiayaan tersebut mencakup biaya personil, pemeliharaan peralatan, dan perlengkapan kepolisian serta pembiayaan serta pembiayaan penanganan kasus dalam rangka penegakan hukum, semuanya dibiayai dari pembayaran pajak kita” ungkap Tri Panungko.
Tri Panungko mengatakan bahwa pegawai yang hadir meliput video lapor SPT kali ini masih berusia muda, yang artinya semangat dalam bekerja dapat berjalan optimal.
Tri Panungko sudah melaporkan SPT Tahunan 2021 melalui e-filing di laman www.pajak.go.id dengan terlebih dulu meminta bukti potong 1721 A2 kepada bendahara.
Pada akhir video, Tri Panungko Adi menyerukan slogan DJP, “Pajak kuat, Indonesia Maju” dan slogan kepolisian, “Salam Presisi”.
- 17 kali dilihat