
Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sumatera Utara I bekerja sama dengan Direktorat Keberatan dan Banding mengadakan In-House Training (IHT) bagi Penelaah Keberatan di Ruang Serbaguna Kanwil DJP Sumatera Utara I, Medan (Senin, 7/5). Kali ini, topik yang diusung adalah Intragroup Transaction Bidang Perkebunan Sawit. IHT berlangsung selama tiga hari mulai tanggal 7-9 Mei 2018.
“Kanwil Sumut I rutin mengadakan IHT bagi para Penelaah Keberatan. Topik yang diangkat dan narasumber yang dipilih juga beragam. Ini strategi kami untuk meningkatkan kapasitas dan tetap menjaga kualitas hasil telaahan para Penelaah Keberatan, khususnya menyangkut argumen dan landasan hukumnya. Cara berkomunikasi dengan Wajib Pajak juga dibahas saat IHT,” ujar Mukhtar, Kepala Kanwil DJP Sumatera Utara I.
“Kali ini sengaja kami undang Direktorat Keberatan dan Banding dan Direktorat terkait sebagai narasumber, supaya teman-teman Penelaah Keberatan mendapat pengetahuan dan pemahaman yang sama. Penelaah Keberatan dari seluruh kanwil di Pulau Sumatera juga hadir, jadi bisa berbagi pengalaman,” lanjut Mukhtar yang didampingi oleh Kepala Bidang Keberatan, Banding, dan Pengurangan, Wahyu Widodo.
Turut hadir mewakili Direktur Keberatan dan Banding, yaitu Kepala Subdirektorat Banding dan Gugatan I, Budi Suroso. Dalam sambutannya, Budi menyampaikan bahwa kasus-kasus di Pengadilan Pajak digunakan sebagai media pembelajaran bagi Penelaah Keberatan. Ke depannya, hasil telaahan yang dihasilkan menjadi lebih berkualitas sesuai ketentuan perundangan yang berlaku.
Salah satu narasumber dalam IHT Intragroup Transaction Bidang Perkebunan Sawit ini adalah Kepala Seksi Banding dan Gugatan IIA, Riswan Taufik. Dalam paparannya, Riswan menjelaskan secara detil dokumen dan langkah-langkah apa yang harus diperhatikan saat menyelesaikan berkas keberatan terkait Intragroup Transaction Bidang Perkebunan Sawit.
Untuk memberikan pemahaman yang lengkap mengenai Intragroup Transaction Bidang Perkebunan Sawit, narasumber lain yang diundang berasal dari Direktorat Peraturan Perpajakan II, Direktorat Ekstensifikasi, serta Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan.
Penelaah Keberatan mempunyai tugas melakukan penelaahan terhadap permohonan keberatan, pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi, dan pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak yang tidak benar yang diajukan oleh Wajib Pajak. Dengan diadakannya IHT secara rutin dari narasumber yang mumpuni, Kanwil DJP Sumatera Utara I berharap agar para Penelaah Keberatan dapat melaksanakan tugas dan fungsinya dengan baik.
- 122 kali dilihat