Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sumatera Utara I (Sumut I) dan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Medan Kota mengadakan Bimbingan Teknis Penerbitan Bukti Potong Pajak Formulir 1721-A2 kepada Bendaharawan Kepolisian Daerah Sumatera Utara di ruang virtual aplikasi zoom Kanwil DJP Sumut I yang berlokasi di Kota Medan (Kamis, 28/1).
Kepala Subbidang Dalverif Bidang Keuangan Kepolisian Daerah Sumatera Utara AKBP Jekson Sipayung S.H., M.H. membuka edukasi perpajakan pukul 09.00 WIB. Dalam sambutannya, Jekson mengimbau para bendahara di Kepolisian Daerah Sumatera Utara untuk menerbitkan dan mendistribusikan Bukti Potong 1721-A2 kepada jajaran kepolisian di Sumatera Utara.
Dalam kesempatan itu, tenaga penyuluh Kanwil DJP Sumut I dan KPP Pratama Medan Kota turut mengedukasi para bendaharawan tentang Hak dan Kewajiban Bendahara Instansi Pemerintah. Para bendaharawan juga mendapat diseminasi mengenai Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 41 Tahun 2019 tentang Kewajiban Penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi oleh Aparatur Sipil Negara, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia melalui e-Filing.
- 67 kali dilihat