Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sumatera Utara I (Sumut I) melakukan bimbingan teknis perpajakan kepada Bendahara Instansi Pemerintah Kota Medan secara daring, Medan (Selasa, 19/1). Bimbingan Teknis yang mengulas tentang tata cara penerbitan bukti potong pajak tersebut dibuka oleh Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemerintah Kota Medan T. Ahmad Sofyan dan Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Sumatera Utara I Bismar Fahlerie.
Lebih dari 50 bendahara mengikuti edukasi perpajakan yang dimulai pukul 09.00 WIB tersebut. Dalam kesempatan yang digelar secara daring itu, tenaga penyuluh Kanwil DJP Sumut I dan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Medan Petisah juga membahas mengenai aspek perpajakan yang melekat pada Bendahara Instansi Pemerintah, salah satunya adalah bukti pemotongan pajak penghasilan formulir 1721-A2 yang nantinya akan digunakan oleh para Aparatur Sipil Negara dalam menyampaikan SPT Tahunan PPh secara daring melalui seluran e-Filing di tahun 2021.
- 53 kali dilihat