Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sulawesi Utara, Tengah, Gorontalo, dan Maluku Utara (Suluttenggomalut) Tri Bowo melakukan penyerahan secara simbolis bantuan DJP untuk penanganan Covid-19 kepada Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Prof. Dr. D. Kandou Manado yang diwakili Direktur Keuangan Dewi Anggraini, SE, MM yang dilakukan secara daring (Selasa, 5/5).

Dalam kesempatan tersebut Kepala Kanwil DJP Suluttenggomalut didampingi oleh Kepala Bagian Umum Gatot Sulandoko dan Plt. Kepala Bidang P2 Humas Hisbullah.

Tri mewakili Direktorat Jenderal Pajak menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada seluruh dokter, perawat, dan tenaga medis yang selama ini berada di garis depan menangani pasien Covid-19. Tri juga mengatakan bahwa bantuan ini adalah sebagai bentuk ketanggapan dan kepedulian Direktorat Jenderal Pajak terhadap pandemi virus corona yang saat ini sedang meresahkan masyarakat di seluruh dunia. “Semoga bantuan yang diberikan dapat membantu dalam memutus rantai penyebaran Covid-19,” ujarnya.

Sementara itu, Anggraini mewakili RSUP Prof. Dr. D. Kandou Manado sangat berterima kasih atas bantuan yang diserahkan DJP dan menyampaikan bahwa dana tersebut akan sangat membantu RSUP Prof. Dr. D. Kandou Manado dalam penanganan virus corona di provinsi Sulawesi Utara.

Dana bantuan sebesar Rp40.000.000,00  yang berasal dari sumbangan seluruh pegawai Direktorat Jenderal Pajak ini nantinya akan digunakan untuk pembiayaan operasional rumah sakit dan belanja perlengkapan APD bagi tenaga medis dalam upaya penanganan Covid-19 di wilayah provinsi Sulawesi Utara.