Kantor Wilayah DJP Sulawesi Utara, Tengah, Gorontalo dan Maluku Utara bersama dengan Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Manado menggelar webinar perpajakan bertema Tata Cara Pengisian SPT Tahunan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi dan Badan Usaha yang Memanfaatkan Insentif Pajak Terdampak Covid-19. Kegiatan dilaksanakan secara daring melalui aplikasi Zoom Cloud Meetings di Kantor Wilayah DJP Sulawesi Utara, Tengah, Gorontalo dan Maluku Utara (Rabu, 3/3).

Webinar dibuka dengan sambutan dari Wakil Ketua Umum IKPI Pusat Dr. Rustom Tambunan, Ak., CA., S.H., M.Si., M.Int.Tax kemudian dilanjutkan dengan Keynote Speech yang dibawakan oleh Kepala Kanwil DJP Suluttenggomalut Dodik Samsu Hidayat, S.H., L.L.M.Tax.

Webinar dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh Kepala Bidang Data dan Pengawasan Potensi Perpajakan Kanwil DJP Suluttenggomalut Friday Glorianto, S.H., M.M.

Friday menyampaikan edukasi tentang cara menyusun pelaporan SPT Tahunan yang benar, lengkap dan jelas sesuai peraturan. Tak hanya itu, Friday juga menjelaskan tentang insentif pajak yang diberikan oleh DJP dalam mendukung Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

Kegiatan berjalan dengan lancar dan peserta antusias mengikuti acara dari awal sampai akhir. Hal tersebut terlihat dari banyaknya pertanyaan saat sesi tanya jawab.