
Kantor Wilayah (Kanwil) DJP Sulawesi Utara, Tengah, Gorontalo dan Maluku Utara (Suluttenggomalut) bersama dengan Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Manado menggelar webinar perpajakan bertema Tata Cara Pengisian SPT Tahunan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi dan Badan Usaha yang Memanfaatkan Insentif Pajak Terdampak Covid-19 di Manado secara daring (Rabu, 3/3).
Wakil Ketua Umum IKPI Pusat Dr. Rustom Tambunan, Ak., CA., S.H., M.Si., M.Int.Tax dalam sambutannya menyampaikan kesiapan IKPI membantu DJP dalam penyelenggaraan administrasi perpajakan. Kepala Kanwil DJP Suluttenggomalut Dodik Samsu Hidayat, S.H., L.L.M.Tax juga menyampaikan apresiasi kepada para konsultan pajak sebagai mitra DJP dalam mengedukasi wajib pajak. "Terima kasih telah membantu kami mengedukasi wajib pajak untuk menghitung, menyetor hingga melapor pajak dengan baik dan benar," tutur Dodik.
Kepala Bidang Data dan Pengawasan Potensi Perpajakan Kanwil DJP Suluttenggomalut Friday Glorianto, S.H., M.M menyampaikan cara pelaporan SPT Tahunan yang benar dan lengkap sesuai dengan aturan berlaku. Friday juga menambahkan paparan tentang insentif perpajakan yang diberikan oleh DJP dalam mendukung Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Kegiatan dilanjutkan dengan diskusi tanya jawab kemudian ditutup oleh Ketua IKPI Cabang Manado Yuli Rawun.
- 30 kali dilihat