Kanwil DJP Suluttenggomalut berkesempatan untuk berbagi materi dalam sebuah talk show di Radio Kabar Baik Tomohon (Kamis, 22/9). Talk show ini digelar di studio radio berfrekuensi 100 FM di Jl. Adrianus Kaunang, Kakaskasen Dua, Kec. Tomohon Utara, Kota Tomohon, Sulawesi Utara. Tim Penyuluh Kanwil Suluttenggomalut sudah disapa dengan hangat oleh host Radio Kabar Baik Tomohon Rosa. Setelah berbasa-basi sejenak, Rosa bertanya mengenai pembayaran atau penyetoran pajak.

Fungsional Penyuluh Dasa Midharma Putera menjawab bahwa untuk pembayaran atau penyetoran pajak dapat dilakukan di bank, ATM (Anjungan Tunai Mandiri), Kantor Pos, e-banking, hingga bisa melalui e-commerce seperti Tokopedia. Dasa menuturkan bahwa pajak yang dibayar atau disetor tidak langsung masuk ke kantor pajak, namun langsung masuk ke Kas Negara. Ini sebagai salah satu bukti bahwa kantor pajak tidak memungut biaya apapun kepada wajib pajak. Dasa melanjutkan bahwa wajib pajak harus menghitung terlebih dahulu pengenaan tarif pajaknya sebelum melakukan penyetoran.

Sejalan dengan pernyataan Dasa, Fungsional Penyuluh Melva Karla Yece Pontoh bertutur bila terdapat kekeliruan hitung yang berujung kesalahan nominal dalam pembayaran pajak, DJP memiliki aplikasi khusus bernama e-Pbk. Melva berucap bahwa mekanisme pemindahbukuan melalui elektronik ini memberikan kemudahan kepada wajib pajak untuk melakukan permohonan tanpa harus datang ke kantor pajak. Melalui situs pajak.go.id, permohonan pemindahbukuan tersebut akan langsung diproses oleh kantor pajak terdaftar dan wajib pajak akan mengetahui hasil tersebut melalui surel pribadi. 

Dasa menuturkna bahwa inovasi e-Pbk ini diharapkan dapat mendukung pelaksanaan Pembaharuan Sistim Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP) yang akan efektif pada awal tahun 2024, sejalan dengan Reformasi Perpajakan yang bertujuan untuk memudahkan administasi wajib pajak.

Pewarta: Syafa'at Sidiq Ramadhan
Kontributor Foto: Muhammad Rangga Naufal
Editor: Syafa'at Sidiq Ramadhan