Tim penyuluh pajak Kanwil DJP Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara (Sulselbartra) hadir sebagai pemateri dalam kegiatan sosialisasi yang selenggarakan oleh Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Makassar di The Rinra Hotel, Kota Makassar (Rabu, 3/11). 

Sejumlah Wajib Pajak Instansi Pemerintah dan Wajib Pajak Orang Pribadi di wilayah hukum PTTUN Makassar hadir pada kegiatan ini sebagai peserta sosialisasi. Dalam kesempatan ini, tim penyuluh pajak Kanwil DJP Sulselbartra menyampaikan materi mengenai Bimbingan Teknis Perpajakan, Kewajiban Perpajakan Instansi Pemerintah, e-Bupot Unifikasi, serta e-Bupot PPh 21.

Kegiatan yang dihadiri sekitar 30 peserta ini sendiri diadakan untuk memberikan pemahaman mengenai kewajiban perpajakan instansi pemerintah yang harus dipenuhi serta pemanfaatan pelaporan SPT Masa PPN dan PPh melalui e-Bupot.