Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Timur III (Kanwil DJP Jatim III) didampingi dengan aparat pemerintahan Desa Arjowinangun, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang melakukan penyitaan terhadap aset milik penanggung pajak sekaligus tersangka tindak pidana perpajakan berinisial DK (Rabu, 14/6).

Penyitaan tersebut dilakukan sehubungan dengan dugaan tindak pidana di bidang perpajakan yang dilakukan oleh tersangka melalui wajib pajak PT. NDS. Aset yang disita berupa sebidang tanah seluas 406m2 yang berada di Kelurahan Arjowinangun, Kecamatan Kedungkandang, Kabupaten Malang, Provinsi Jawa Timur.

"Adapun tindak pidana di bidang perpajakan yang disangkakan kepada DK melalui PT. NDS adalah dengan sengaja tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) dan/atau tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut. Atas perbuatan tersebut, tersangka dikenakan dengan Pasal 39 ayat (1) huruf c dan/atau Pasal 39 ayat (1) huruf i Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan," ujar Ashari Nursetyo, salah satu Penyidik Kanwil DJP Jatim III yang terlibat dalam kegiatan sita aset.

Sita aset wajib pajak ini sekaligus menjadi langkah nyata Kanwil DJP Jawa Timur III dalam memberikan efek gentar bagi setiap pelanggar perpajakan yang berpotensi merugikan negara.

 

 

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.