Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Timur III (Kanwil DJP Jatim III) menyelenggarakan kegiatan edukasi tentang penempatan dana dalam Program Pengungkapan Sukarela (PPS) melalui instrumen Surat Berharga Negara (SBN) (Kamis, 22/6).

Kegiatan ini diselenggarakan di Aula Kanwil DJP Jatim III Jl. Letjend S. Parman No.100, Purwantoro, Kec. Blimbing, Kota Malang, Jawa Timur dengan menggandeng Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Resiko (DJPPR) Kementerian Keuangan sebagai pemateri kegiatan. Peserta kegiatan adalah wajib pajak peserta PPS yang terdaftar di wilayah kerja Kanwil DJP Jawa Timur III dan dealer utama (perusahaan sekuritas dan perbankan).

“Bapak Ibu yang hadir disini merupakan bagian dari 247.918 Wajib Pajak Peserta PPS dengan nilai harta bersih yang diungkap sebesar Rp596,36 triliun, nilai Pajak Penghasilan (PPh) yang disetorkan sebesar Rp61,01 triliun. Kontribusi Bapak Ibu juga menjadi salah satu variabel pengungkit kesuksesan tercapaianya target penerimaan negara di tahun 2022 yang telah diamanahkan oleh Kanwil Jawa Timur III,” ucap Farid Bachtiar, Kepala Kanwil DJP Jatim III.

Kegiatan edukasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang komprehensif kepada wajib pajak peserta PPS mengenai prosedur, manfaat, dan risiko yang terkait dengan penempatan dana dalam SBN.

“Seperti diketahui, PPS dilaksanakan berdasarkan amanah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Setelah periode PPS berakhir pada 30 Juni 2022, Wajib Pajak peserta PPS masih memiliki kesempatan untuk merealisasikan komitmen investasinya salah satunya melalui instrumen SBN paling lambat tanggal 30 September 2023. Hal ini sejalan dengan ketentuan yang terdapat dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 196/PMK.03/2021,” tutur Novi Puspita Wardani, Kepala Subdirektorat Pengelolaan Portofolio Surat Utang Negara DJPPR.

 

 

Pewarta: Anum Intan M
Kontributor Foto: Dirga Ismansyah
Editor: Arif Miftahur Rozaq

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.