Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kepulauan Riau (Kanwil DJP Kepri) membuka layanan Pojok Pajak di Lobi Kanwil DJP Kepri, Kota Batam, Kepulauan Riau (Selasa, 26/3). Pojok Pajak ini dibuka sejak awal Maret 2024 s.d. 31 Maret 2024 untuk layanan asistensi pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Orang Pribadi, aktivasi electronic filing identification number (EFIN), dan asistensi pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Pada Pojok Pajak ini, Petugas Kanwil DJP Kepri dibantu oleh Relawan Pajak dari berbagai perguruan tinggi di Kota Batam. Sebelumnya, relawan ini telah mendapatkan pelatihan untuk melakukan asistensi pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi. Kehadiran relawan ini sangat membantu kelancaran layanan, yang tidak kurang dari 100 wajib pajak memanfaatkan Pojok Pajak ini tiap harinya.

“Pojok Pajak ini menjadi alternatif tempat layanan asistensi pelaporan SPT Tahunan selain yang dilaksanakan oleh KPP (kantor Pelayanan Pajak) di Kota Batam,” ujar Kepala Seksi Bimbingan Pelayanan dan Konsultasi, sekaligus Koordinator Pojok Pajak Kanwil DJP Kepri Ary Festanto. “Dengan peningkatan kualitas layanan ini, diharapkan secara langsung dapat meningkatkan tingkat kepatuhan wajib pajak,” tambah Ary.

 

Pewarta: Jihad Pradana Pamungkas Jaya
Kontributor Foto: Ary Festanto
Editor: M. Adhi Darmawan

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.