Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus (Kanwil Khusus) telah melakukan pelimpahan tanggung jawab atas Tersangka KNM alias NHM alias DK, warga negara Korea Selatan, serta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Kota Jakarta Selatan (Kamis, 15/12).
Kepala Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus Irawan dalam press realase mengatakan bahwa Tersangka KNM alias NHM alias DK melakukan tindak pidana tersebut di kantor PT. CSI Gedung Menara MTH Jalan MT Haryono Jakarta Selatan serta di Gedung Telkom Landmark Tower lantai 50 Jl. Gatot Subroto Kavling 52 Mampang Prapatan Jakarta Selatan. "Tindak pindana dilakukan pada masa pajak Februari 2018 s.d. Desember 2018 untuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN). PT CSI terdaftar sebagai wajib pajak dan menyampaikan SPT di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Penanaman Modal Asing Tiga," jelas Irawan.
Atas perbuatan tersangka KNM alias NHM alias DK tersebut dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sekurang-kurangnya sebesar Rp5.062.185.268,- (lima milyar enam puluh dua juta seratus delapan puluh lima juta dua ratus enam puluh delapan rupiah).
Kepala Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus Irawan mengapresiasi kinerja para penyidik yang telah memproses kasus ini. Kanwil DJP Jakarta Khusus akan terus bersinergi dengan Aparat Penegak Hukum (APH) dalam memberantas kasus-kasus penggelapan pajak. “Hal ini dilakukan dalam rangka penerapan prinsip keadilan dan untuk menimbulkan deterrent effect atau efek jera sekaligus sebagai upaya pengamanan penerimaan pajak,” ucapnya.
Pewarta: Ainur Rasyid |
Kontributor Foto: Sarwan Arifin Nasution |
Editor: Bonita Pricilia |
- 21 kali dilihat