
Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) DJP Kepulauan Riau Slamet Sutantyo melakukan pemantauan ke seluruh unit kerja di Kepulauan Riau dengan mengunjungi secara langsung seluruh unit kerja di wilayah Kota Batam dan secara daring untuk unit kerja lainnya yang berada di luar Pulau Batam (Kamis, 11/6).
Unit kerja Kantor Wilayah DJP Kepulauan Riau yang berada di Kota Batam adalah KPP Madya Batam, KPP Pratama Batam Utara, KPP Pratama Batam Selatan, sedangkan yang berada di luar Pulau Batam adalah KPP Pratama Tanjung Pinang, KPP Pratama Bintan, KPP Pratama Tanjung Balai Karimun, KP2KP Ranai, dan KP2KP Dabo Singkep.
Pemantauan tersebut dilakukan untuk memastikan kesiapan dalam melakukan pelayanan tatap muka kepada wajib pajak dalam kenormalan baru. Beberapa hal yang sedang disiapkan antara lain pemasangan akrilik sebagai sekat pembatas yang digunakan untuk berinteraksi secara langsung dengan wajib pajak/tamu, pemasangan westafel atau tempat cuci tangan di area sebelum memasuki Tempat Pelayanan Terpadu (TPT). Selain itu, tempat duduk wajib pajak juga dibuat berjarak dengan menempelkan stiker atau tanda silang di kursi agar tidak diduduki sesuai dengan protokol physical distancing.
“Masker, face shield, sarung tangan, dan kebutuhan lainnya terkait pelaksanaan pelayanan tatap muka agar selalu tersedia untuk pegawai yang sedang bertugas," imbau Slamet.
Seluruh pelayanan tatap muka diberikan dengan memperhatikan protokol kesehatan. Setiap wajib pajak diwajibkan menggunakan masker dan akan dilakukan pengecekan suhu tubuh sebelum memasuki TPT. “Rencananya, akan disediakan masker di pintu masuk untuk wajib pajak yang tidak memakai masker agar semua yang datang tetap dapat dilayani,” ujar Kepala KPP Madya Batam Achmad Amin dalam kunjungan Kepala Kantor Wilayah DJP Kepulauan Riau tersebut.
Layanan Tatap Muka di Kantor Pelayanan Pajak akan dibuka kembali pada hari Senin, 15 Juni 2020. Namun, beberapa layanan masih tetap dilakukan tanpa tatap muka. Pendaftaran NPWP, Pelaporan SPT yang sudah e-Filing, Surat Keterangan Fiskal (SKF), dan Validasi SSP PPhTB dilakukan melalui www.pajak.go.id. Layanan Aktivasi EFIN dilakukan melalui email unit kerja, sedangkan untuk layanan Lupa EFIN dilakukan melalui telepon/email unit kerja atau kring pajak (telepon, twitter, dan live chat).
Terakhir, Layanan VAT Refund di bandara dilakukan melalui email tertentu. Pelayanan tatap muka diberikan dengan memperhatikan protokol kesehatan bertujuan untuk memutus penyebaran Covid-19. Informasi lebih lanjut mengenai layanan pajak, dapat menghubungi Kantor Pelayanan Pajak melalui kontak yang terdaftar di https://www.pajak.go.id/unit-kerja/.
- 279 kali dilihat