Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kalimantan Timur dan Utara (Kanwil DJP Kaltimtara) melakukan kegiatan penyuluhan bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Balikpapan dalam rangka Bimbingan Teknis (Bimtek) Pengelolaan Keuangan Anggaran Pilkada 2020 di Hotel Horison Sagita Balikpapan melalui Zoom Meeting (Sabtu, 4/7). Bimtek berlangsung mulai dari pukul 10.00 WITA hingga 17.00 WITA yang diikuti oleh Ketua dan Sekretariat PPK, Ketua dan Sekretariat PPS terbagi menjadi tiga kelas dengan total peserta sebanyak 160 orang.
Materi yang dibawakan oleh Tim Penyuluh Kanwil DJP Kaltimtara Hamdih Amin Nurrohim dan Ahmad Bukhori adalah Kewajiban Perpajakan Bendahara Pemerintah. Hamdih menjelaskan bahwa tiap-tiap PPK maupun PPS tidak perlu mendaftarkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sendiri, karena per 1 Juli 2020 berdasarkan PMK-231/PMK.03/2020 NPWP untuk instansi pemerintah pemegang DIPA telah diatur oleh DJP. Sehingga PPK dan PPS ketika melakukan transaksi dapat menggunakan NPWP milik KPU Kota Balikpapan.
Hamdih juga menjelaskan tentang kewajiban melakukan pemotongan maupun pemungutan ketika melakukan transaksi. “Bapak dan Ibu sekalian, jenis pajak yang dipotong/dipungut antara lain PPh Pasal 21, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, dan PPh Pasal 4 ayat 2," tuturnya. “Serta Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Bea Meterai untuk pembayaran atas pemanfaatan dokumen tertentu," tambahnya.
Bimtek pada masing-masing kelas diakhiri dengan sesi tanya jawab. Seluruh pertanyaan dari peserta dijawab dengan baik oleh pemateri dan pemateri mengingatkan apabila peserta masih ada yang bingung terkait perpajakan untuk menghadapi Pilkada ini dapat menghubungi Kantor Pelayanan Pajak terdekat.
- 21 kali dilihat