
Kantor Wilayah (Kanwil) DJP Kalimantan Timur dan Utara (Kaltimtara) mengadakan sosialisasi dengan tema Insentif Pajak terkait Covid-19 melalui fitur Live di media sosial Instagram (Kamis, 16/4). Sosialisasi ini diikuti oleh 142 pemirsa.
Sosialisasi dipandu oleh Hamdih Amin Nurrohim dan Maya Adismara Lesmana, Pelaksana Bidang P2humas Kanwil DJP Kalimantan Timur dan Utara. Dengan menerapkan physical distancing, yakni dari tempat yang berbeda mereka membawakan materi yang bersumber dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-23/PMK.03/2020 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Wabah Virus Corona.
Aturan tersebut mengatur tentang pemberian insentif kepada wajib pajak yang memiliki Kode Lapangan Usaha (KLU) tertentu. Tujuannya untuk menjaga stabilitas pertumbuhan ekonomi, daya beli masyarakat, dan produktivitas sektor tertentu sehubungan dengan wabah Covid-19.
“Ada empat insentif pajak yang diberikan kepada wajib pajak, antara lain PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah, Pembebasan PPh Pasal 22 Impor, Pengurangan PPh Pasal 25 sebesar 30%, dan Percepatan Restitusi PPN,” tutur Hamdih dalam Live tersebut.
Selain paparan materi, Maya juga membuka sesi diskusi dengan pemirsa. Pemirsa antusias dalam menanggapi kedua pemateri dengan banyak mengajukan pertanyaan dan tanggapan terkait insentif pajak ini.
Di akhir sesi, tidak lupa pemateri mengadakan kuis untuk tiga orang pemirsa yang berhasil menjawab pertanyaan dari materi yang telah disampaikan. Terdapat voucher uang elektronik untuk masing-masing pemenang.
Live Instagram ini merupakan bentuk Kelas Pajak Daring (Online) yang dilaksanakan selama masa Work From Home untuk tetap memberikan edukasi kepada wajib pajak.
- 72 kali dilihat