Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kalimantan Timur dan Utara (Kanwil DJP Kaltimtara) bekerja sama dengan 97,8 SMARTFM Balikpapan dalam program “Kita dan Pajak” (Rabu, 6/5). Program “Kita dan Pajak” merupakan acara gelar wicara (talk show) rutin yang disiarkan secara langsung di 97,8 SMARTFM Balikpapan dan Live Instagram @smartfm_bpn yang membahas tentang informasi perpajakan terkini. 

Gelar wicara kali ini dipandu oleh penyiar 97,8 SMARTFM Balikpapan Etty Hariyani, dengan narasumber pegawai Kanwil DJP Kaltimtara yakni Prihananto Sulistyowarno, Kepala Seksi Bimbingan Pendaftaran dan Sunarto, Kepala Seksi Bimbingan Ekstensifikasi.

Gelar wicara mengambil tema tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi COVID-19 berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan nomor 44/PMK.03/2020 dimulai pukul 10.00 WITA sampai dengan 11.00 WITA. “Kebijakan insentif pajak untuk wajib pajak yang terkena pandemi COVID-19 ini diberikan sebagai salah satu bentuk dukungan dalam penanggulangan pandemi ini,” tutur Sunarto.

Ia juga menjelaskan tentang lima bentuk insentif pajak yang diberikan oleh pemerintah, antara lain PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP), PPh Final UMKM Ditanggung Pemerintah (DTP), Pembebasan PPh Pasal 22 Impor, Pengurangan Angsuran PPh Pasal 25 sebesar 30%, dan Pengembalian pendahuluan PPN sebagai Pengusaha Kena Pajak berisiko rendah bagi wajib pajak menyampaikan SPT Masa PPN lebih bayar restitusi paling banyak 5 miliar rupiah.

Pendengar 97,8 SMARTFM Balikpapan juga melakukan diskusi interaktif melalui pertanyaan yang diajukan lewat kontak WhatsApp 97,8 SMARTFM Balikpapan dan kolom komentar Live Instagram. “Semua permohonan insentif pajak dapat diajukan melalui laman DJP Online dan dapat dimanfaatkan oleh seluruh wajib pajak yang sesuai kriteria. Pajak Kuat Indonesia Maju,” pungkas kedua narasumber dalam gelar wicara tersebut.