Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kalimantan Timur dan Utara (Kanwil DJP Kaltimtara) menggelar Dialog Perpajakan bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Balikpapan (Selasa, 23/6). Dialog Perpajakan tersebut diikuti oleh 150 Wajib Pajak UMKM. Berlangsung sejak pukul 10.00 WITA hingga 12.30 WITA, kegiatan berjalan lancar dan penuh antusias dengan narasumber adalah Kepala Kanwil DJP Kaltimtara Samon Jaya.

Kakanwil DJP Kaltimtara menyampaikan materi tentang insentif pajak bagi Wajib Pajak UMKM yang terdampak pandemi Covid-19. Samon Jaya juga menjelaskan tentang kondisi terkini para pelaku UMKM di Indonesia bahwa sekitar 163 ribu pelaku UMKM di Indonesia terdampak pandemi Covid-19 dan menjawab keresahan para pelaku UMKM yang hadir melalui aplikasi Zoom Meeting tersebut dengan memberikan solusi atas pertanyaan-pertanyaan yang diajukan.

Kegiatan tersebut digelar untuk mengedukasi wajib pajak pelaku UMKM di wilayah Kanwil DJP Kaltimtara karena UMKM merupakan sektor yang mendominasi perekonomian negara berdasarkan kontribusi dari Produk Domestik Bruto (PDB) sebesar 60,3%.

Dialog Perpajakan tersebut disiarkan langsung melalui fitur Live akun media sosial Instagram Kanwil DJP Kaltimtara, @pajakkaltimtara. Lebih dari 200 pemirsa mengikuti jalannya Dialog Perpajakan tersebut dengan antusias. Beberapa pemirsa juga mengajukan pertanyaan lewat kolom komentar dan dijawab langsung oleh Kakanwil DJP Kaltimtara.