"Halo, selamat pagi Sahabat Onix. Kita kali ini membahas kalau wajib pajak yang omzetnya kurang dari 500 juta setahun tidak kena pajak, sebenarnya latar belakangnya apa sih? Bagaimana detail penjelasannya? Simak terus talkshow Play Hits bersama Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kalimantan Timur dan Utara (Kaltimtara) selama satu jam ke depan," sapa Sunny Kirana, penyiar Onix Radio Balikpapan di Kota Balikpapan (Rabu, 21/9).

Agus Sugianto bersama Devitasari Ratna Septi Aningtiyas sebagai tim penyuluh Kanwil DJP Kaltimtara kembali menyapa warga Balikpapan bersama Onix Radio Balikpapan. Kali ini, keduanya mengupas tuntas tentang perlakuan perpajakan bagi orang pribadi atau badan yang memilik omzet kurang dari 500 juta dalam setahun.

Latar belakang dari adanya munculnya aturan ini salah satunya adalah wujud kepedulian pemerintah terhadap pelaku usaha. Pemerintah menerbitkan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan Nomor 7 tahun 2012 di mana didalamnya tercantum bagi orang pribadi pengusaha dengan peredaran bruto tertentu (sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018), dengan peredaran bruto sampai Rp 500 juta setahun tidak dikenai Pajak Penghasilan (PPh).

"Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 23 tahun 2016, jadi wajib pajak yang tidak boleh menggunakan mekanisme ini adalah penghasilan dari karyawan dan wajib pajak yang memiliki penghasilan sebagai pekerja bebas," terang Agus.

Agus melanjutkan bahwa untuk wajib pajak yang memang penghasilan dari kegiatan usahanya masih kurang dari Rp500 juta setahun tidak perlu laporkan Surat Pemberitahuan Masa dan menyetorkan Pajak Penghasilan (PPh) namun wajib membuat rekap penghasilan dan dilaporkan pada SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi yang paling lambat disampaikan 31 Maret tahun berikutnya.

Aturan ini hanya berlaku sejak Masa Januari 2022, jadi Wajib Pajak Orang Pribadi pelaku usaha yang belum melakukan pelaporan dan pembayaran pajak untuk masa di tahun  2019/2020,” tambah Devitasari.

Devitasari juga mengimbau bagi wajib pajak yang merasa kesulitan dan mencari informasi mengenai aturan perpajakan silahkan kunjungi website kami yaitu www.pajak.go.id.

 

Pewarta: Mohamad Ari Purnomo Aji
Kontributor Foto: Callista Audrey Aisyah Hidayat
Editor: Mohamad Ari Purnomo Aji