Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kalimantan Timur dan Utara (Kanwil DJP Kaltimtara) memberikan edukasi tentang Insentif Pajak bagi Wajib Pajak UMKM kepada 35 relawan pajak melalui aplikasi Zoom Meeting di Balikpapan (Rabu, 17/6).

Dimulai tepat pukul 19.00 WITA, kegiatan yang dibungkus dalam Kelas Relawan Pajak ini dipandu oleh Devitasari, Pelaksana P2Humas Kanwil DJP Kaltimtara, sebagai MC sekaligus moderator. Dilanjutkan dengan penyampaian materi tentang serba serbi UMKM oleh Ahmad Bukhori, Pelaksana P2Humas Kanwil DJP Kaltimtara.

Dalam penyampaian materinya, Ahmad Bukhori menjelaskan bahwa para pelaku UMKM di Indonesia yang memiliki omzet di bawah 4,8 miliar per tahun dikenakan tarif pajak sebesar 0,5% dari omzet. "UMKM berkewajiban untuk membayar PPh Final UMKM sebesar 0,5% dari omzet yang didapat setiap bulannya dan melaporkannya pada SPT Tahunan," tuturnya.

Selanjutnya, Aza Audina, Pelaksana P2Humas Kanwil DJP Kaltimtara memberikan materi utama pada Kelas Relawan Pajak tersebut yakni tentang Insentif Pajak Bagi Wajib Pajak UMKM sesuai dengan PMK-44/PMK.03/2020 mulai dari syarat hingga tata cara pengajuan permohonannya. "Sebagai relawan pajak, teman-teman adalah agen pajak sehingga gaungkan insentif yang pemerintah berikan ini kepada keluarga, tetangga, maupun masyarakat di sekitar," tambahnya.

Diskusi cukup seru oleh para peserta seperti Yusril Ihza dan Lorensius Bintang membuat waktu berjalan begitu cepat. Selain diskusi tentang materi yang disampaikan juga ada diskusi tentang perpajakan lainnya seperti pemajakan hadiah.

Kelas Relawan Pajak ini merupakan rangkaian dari pendayagunaan relawan pajak di lingkungan Kanwil DJP Kaltimtara yang tugas utamanya pada masa SPT Tahunan kemarin terpaksa dihentikan dikarenakan penutupan layanan tatap muka karena pandemi Covid-19.