Kanwil DJP Kalimantan Selatan dan Tengah (Kalselteng) yang diwakili fungsional penyuluh memenuhi undangan dari Dinas Perkebunan dan Peternakan Provinsi Kalimantan Selatan untuk memberikan Sosialisasi Perpajakan terkait Peraturan dan Ketentuan Perpajakan Perkebunan Kelapa Sawit (Rabu, 19/5). Kegiatan ini diadakan secara tatap muka dengan tetap menerapkan protokol kesehatan di Kantor Dinas Perkebunan dan Peternakan Provinsi Kalimantan Selatan, Kota Banjarbaru

Hadir sebagai peserta pada kegiatan ini yakni perwakilan Perkebunan Besar Swasta Kelapa Sawit, perwakilan Koperasi Plasma, perwakilan Pemerintah Daerah, perwakilan Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) dan perwakilan Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (APKASINDO). Seluruh peserta pun sangat aktif dan interaktif dalam mengikuti acara, hal ini terbukti pada saat pelaksanaan kuis daring tentang materi yang disajikan seluruh peserta mengikuti dengan antusias dan semangat.

Dalam sosialisasi tersebut juga disampaikan mengenai aturan PMK 89/PMK/010/2020 yang telah berlaku sejak 27 Juli 2020 dimana Pengusaha Kena Pajak ( PKP) dapat memilih menggunakan DPP Nilai Lain atas penyerahan TBS sawit sehingga PPN sesungguhnya adalah sebesar 1 %.

Acara ditutup dengan sesi diskusi dan tanya jawab. “Sosialisasi tadi sangat bermanfaat untuk menambah wawasan kami. Apabila memungkinkan, sosialisasi dapat lebih sering diadakan guna menambah informasi perpajakan,” ucap salah satu peserta.