Kantor Wilayah DIrektorat Jenderal Pajak Kalimantan Selatan dan Tengah (Kanwil DJP Kalselteng) melaksanakan Kuliah Umum dan Penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) Tax Center dengan tiga Perguruan tinggi di Provinsi Kalimantan Selatan yang kegiatan berlangsung secara daring menggunakan Zoom Meeting di Kanwil DJP Kalselteng, Banjarmasin (Rabu, 4/11)

Tiga Perguruan Tinggi ini antara lain Universitas Nahdlatul Ulama Kalimantan Selatan, Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi (STIA) Tabalong, dan Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Al-Washliyah Barabai. Kegiatan Penandatanganan MoU ini dilakukan oleh Kepala Kantor Wilayah DJP Kalimantan Selatan dan Tengah bersama masing-masing Rektor ataupun Pimpinan Perguruan Tinggi tersebut.

Pada Kesempatan kali ini Kakanwil DJP Kalselteng Cucu Supriatna mengatakan bahwa Tax Center merupakan pusat informasi, pendidikan, dan pelatihan perpajakan di perguruan tinggi yang bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan dan kesadaran tentang hak dan kewajiban perpajakan kepada masyarakat serta meningkatkan kerja sama dan kemitraan DJP dengan perguruan tinggi.

Acara seremoni Penenadatangan MoU Tax Center dimulai pada pukul 09.30 WITA dan diikuti lebih dari 100 Peserta Zoom, maupun yang hadir lansung di kampus terdaftar, tetapi tetap menjaga protokol kesehatan dengan menjaga jarak. Acara dimulai dengan sambutan para pemimpin Civitas Akademika di masing-masing perguruan tinggi.

Setelah sambutan dari para pemimpin perguruan tinggi, dilanjutkan sambutan oleh Kakanwil DJP Kalselteng dan disambung langsung dengan pemberian kuliah umum perpajakan kepada para mahasiswa dari Tiga Perguruan Tinggi tersebut. Dalam sesi kuliah umum ini, Cucu Supriatna menjelaskan mengenai sumber pembiayaan terbesar negara adalah dari pajak, bahwa pajak ini sangat penting dalam rangka mewujudkan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Indonesia.

Selain itu, Cucu Supriatna juga menjelaskan mengenai kebijakan-kebijakan perpajakan terbaru yang dikeluarkan oleh pemerintah di masa pandemi khususnya mengenai insentif pajak.

“Maka itu, kebijakan kesehatan dan pemulihan ekonomi sejatinya harus berjalan beriringan dengan penuh kecermatan dan kehati-hatian,” tutur Cucu Supriatna. Pemerintah khususnya Direktorat Jenderal Pajak terus berupaya menghadirkan solusi dan kemudahan mengenai perpajakan kepada masyarakat di masa pandemi ini.